Komisi VII DPR Kunjungan Kerja Spesifik ke PT Samator Surabaya
Komisi VII DPR melakukan kunjungan spesifik ke Provinsi Jawa Timur. Kunjungan ini bertujuan mendengarkan masukan dari Jajaran Direksi PT. Samator terkait pembahasan RUU Ratifikasi Rotterdam.
"Kita ingin melihat langsung dan mendapatkan informasi terkait dengan pemanfaatan, pengelolaan dan perdagangan bahan-bahan kimia,"ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Zainudin Amali, saat meninjau PT Samator Surabaya, baru-baru ini.
Kunjungan ke lokasi perusahaan PT Samator didasari bahwa perusahaan tersebut telah melakukan registrasi impor untuk sembilan bahan berbahaya beracun (B3) yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Priok Jakarta.
Dari Notifikasi impor bahan B3 PT Samator untuk jenis Ethylene Oxide yang merupakan jenis B3 terbatas, sesuai lampiran II Tabel 2, PP No. 74/2001 merupakan B3 yang wajib mengikuti prosedur notifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup, dan juga merupakan B3 yang termasuk daftar Annex III (lampiran III) Konvensi Rotterdam yang wajib melalui prosedur Prior Informed Consent. (si)